PT. TREN, Kegiatan Capacity Building, di Caldera Adventure, Sukabumi, Jawa Barat.
Pentingnya Capacity Building untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi
Capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, dan institusi dalam mencapai tujuan dan memenuhi tantangan yang dihadapi. Capacity building adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan kemampuan pihak-pihak yang terlibat, baik dalam hal pengetahuan, keterampilan, maupun sumber daya lainnya. Proses ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, penguatan struktur organisasi, pengembangan sistem, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya yang ada.
Capacity building tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kerja sama tim yang sangat penting dalam mendukung efektivitas kerja di berbagai sektor.
1. Pentingnya Capacity Building bagi Organisasi
Bagi organisasi, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun perusahaan, capacity building memiliki berbagai manfaat yang sangat vital. Berikut adalah beberapa alasan mengapa capacity building sangat penting untuk organisasi:
a. Meningkatkan Kinerja dan Efisiensi Organisasi
Organisasi yang memiliki kapasitas yang kuat akan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan melalui pelatihan, organisasi dapat memanfaatkan sumber daya manusia mereka secara maksimal. Hal ini dapat berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kualitas layanan atau produk yang dihasilkan.
b. Meningkatkan Kemampuan Menghadapi Tantangan
Capacity building membantu organisasi untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang selalu ada, baik di tingkat internal (misalnya perubahan struktur organisasi atau pengembangan teknologi) maupun eksternal (seperti perubahan pasar, kebijakan, atau kondisi sosial). Organisasi yang memiliki kapasitas yang baik akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan tersebut.
c. Membangun Kepemimpinan yang Kuat
Proses capacity building juga mencakup pengembangan kepemimpinan. Pemimpin yang terampil dan memiliki wawasan luas dapat menginspirasi dan memotivasi tim mereka untuk mencapai tujuan organisasi. Program pelatihan kepemimpinan membantu menciptakan pemimpin yang dapat mengambil keputusan yang bijaksana, menyelesaikan konflik dengan efektif, dan memimpin perubahan dengan sukses.
d. Meningkatkan Kerja Sama dan Kolaborasi Tim
Capacity building tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada peningkatan keterampilan tim dalam bekerja sama. Program pelatihan yang menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah secara tim dapat meningkatkan sinergi antar anggota tim, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
2. Strategi Implementasi Capacity Building
Untuk mencapai hasil yang optimal, ada beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam implementasi capacity building, antara lain:
a. Pendekatan Partisipatif
Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses capacity building sangat penting. Pendekatan partisipatif memungkinkan mereka yang terlibat untuk memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab atas proses dan hasilnya.
b. Pelatihan yang Terfokus dan Relevan
Program pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik organisasi atau masyarakat yang bersangkutan. Pelatihan yang relevan dan terfokus pada keterampilan yang dibutuhkan akan lebih efektif daripada program pelatihan yang terlalu umum.
c. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi yang terus-menerus selama dan setelah proses capacity building diperlukan untuk menilai kemajuan yang dicapai, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan memastikan bahwa hasil yang diinginkan tercapai.
d. Kolaborasi dan Kemitraan
Capacity building yang sukses sering kali melibatkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kemitraan ini dapat menyediakan sumber daya yang lebih besar dan memperluas dampak dari program capacity building.
Capacity building adalah investasi yang sangat berharga, baik untuk organisasi maupun masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas individu, kelompok, dan institusi, kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan, capacity building berperan dalam pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga, dan berbagai pihak terkait untuk terus mendorong dan mendukung program capacity building sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih besar.
PT. TREN, Bimtek Gerakan Sekolah Sehat
Gerakan Sekolah Sehat
Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah. Salah satu upaya diwujudkannya Gerakan Sekolah Sehat (GSS) melalui sosialisasi dan publikasi yaitu melalui kegiatan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain, berupa seminar/webinar/FGD untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala satuan pendidikan tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota. Adapun dasar hukum dari Gerakan sekolah sehat adalah . (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; (4) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan danPengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; (6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat; (7) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Tujuan Umum Kegiatan adalah memberikan wawasan kepada tim pelaksana GSS di Satuan Pendidikan bagaimana mengimplementasikan GSS yang terintegrasi dengan proses belajar untuk menghasilkan sekolah/madrasah yang sehat, melalui pembiasaan GSS secara sederhana, terus menerus, berkelanjutan dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Kemendikbudristek meluncurkan Program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) dengan tema: “Revitalisasi UKS melalui Kampanye Sekolah Sehat” (Jakarta, 23 Agustus 2022) Untuk lebih meningkatkan derajat/status kesehatan satuan pendidikan dan peserta didik, tahun 2024: Kampanye Sekolah Sehat ditingkatkan menjadi Gerakan Sekolah Sehat yaitu Fokus 3 sehat ditambah 2 sehat, sehingga menjadi 5 sehat. Peran pendidik dalam mengimplementasikan GSS adalah merupakan kunci keberhasilan program GSS itu sendiri. Pendidik bertanggung jawab untuk menyampaikan materi tentang pentingnya kesehatan fisik, kebugaran, gizi, kesehatan jiwa dan lingkungan dalam proses pembelajaran sehari-hari serta pendidik mengintegrasikan konsep Gerakan Sekolah Sehat ke dalam berbagai mata pelajaran yang terkait. Pendidik juga memantau kesehatan peserta didik sehari-hari, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup dan mengikuti program imunisasi. Pendidik berperan memberikan dukungan emosional dalam aspek kesehatan jiwa kepada peserta didik seperti berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas dalam pendampingan kesehatan jiwa. Melalui pengorganisasian kegiatan seperti sarapan bersama, kegiatan olahraga, kampanye kebersihan, dan program lingkungan, serta evaluasi keberhasilan program. Pendidik harus memastikan bahwa GSS diterapkan secara efektif, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, dan mendukung pencapaian SDGs. Peran aktif dan komitmen yang kuat dapat menciptakan praktik Pendidikan inklusif, berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.
Senada itu ada UU No 20 Tahun 2023 Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spititual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pasal 5 ayat 1menyatakan bahwa “ setiap warga negara mempinyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi”. Pilar dalam Gerakan Sekolah Sehat memiliki fungsi sebagai tata kelola keberlangsungan implementasi Pendidikan Kesehatan dengan fokus dan tujuan sebagai berikut :
A. Sehat Bergizi
Sehat Bergizi bertujuan untuk memastikan peserta didik memiliki pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, meliputi :
- Pembiasaan Minum Air Putih dengan membiasakan peserta didik minum air putih yang cukup, minimal 2 gelas sehari selama di sekolah. Ini penting untuk mencegah dehidrasi dan memastikan tubuh berfungsi optimal.
- Konsumsi Makanan Bergizi dengan melaksanakan program sarapan bersama minimal sekali seminggu dengan menu bergizi seimbang yang mencakup protein tinggi, buah, dan sayuran. Program ini melibatkan orang tua dan komunitas sekolah dalam penyediaan makanan sehat.
- Edukasi Gizi dengan menghindari konsumsi makanan cepat saji dan tinggi gula, garam, serta lemak melalui edukasi gizi kepada siswa dan orang tua.
- Tablet Tambah Darah dengan membiasakan konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri sekali seminggu untuk mencegah anemia.
B. Sehat Fisik
Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, program Sehat Fisik meliputi :
- Peregangan dan Gerak Lagu dengan melaksanakan peregangan minimal sekali selama pembelajaran melalui Gerak Lagu Sekolah Sehat yang menyenangkan dan mudah diikuti oleh semua peserta didik, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus.
- Senam dan Olahraga dengan mengadakan senam bersama dan kegiatan olahraga minimal sekali seminggu.
- Jalan Kaki dan Kebugaran dengan membiasakan peserta didik berjalan kaki dalam jarak tertentu setiap hari dan melaksanakan Tes Kebugaran Peserta Didik secara berkala untuk memonitor perkembangan kebugaran mereka.
C. Sehat Jiwa
Peningkatan kesehatan jiwa peserta didik meliputi:
- Sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Sosialisasi Kesehatan Jiwa dengan melakukan sosialisasi kesehatan jiwa minimal sekali setiap semester dengan topik-topik penting seperti mengenali dan mengatur emosi, pencegahan penggunaan NAPZA, dan pemanfaatan internet/media sosial secara sehat dan bijaksana.
- Doa Bersama dengan melaksanakan doa bersama sebelum dan sesudah pembelajaran untuk meningkatkan spiritualitas dan solidaritas antar peserta didik.
- Peningkatan Kapasitas Pendidik dengan mengadakan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan terkait kesehatan jiwa dan teknik penanganan siswa dengan kebutuhan khusus.
- Skrining Kesehatan Jiwa dengan melakukan skrining kesehatan jiwa peserta didik bekerja sama dengan Puskesmas untuk deteksi dini dan intervensi yang diperlukan.
E. Sehat Lingkungan
Untuk mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik, meliputi :
- Cuci Tangan Pakai Sabun, membiasakan peserta didik untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah makan, serta setelah menggunakan toilet.
- Pengelolaan Sampah, menerapkan pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik serta memastikan sampah dibuang ke tempat sampah tertutup.
- Kerjabakti Kebersihan Sekolah, mengadakan kerjabakti kebersihan sekolah dan penghijauan minimal sebulan sekali yang melibatkan seluruh warga sekolah.
- Kawasan Tanpa Rokok/Vaping, menerapkan kawasan tanpa rokok/vaping di lingkungan sekolah dengan pengawasan ketat.
- Pemeliharaan Toilet, menyediakan dan memelihara toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik, serta terpisah antara laki-laki dan perempuan.
- Kantin Sehat, menyediakan kantin sehat yang menjual makanan dan minuman bergizi serta bebas dari bahan berbahaya.
- Pengaturan Ruangan, mengatur ruangan dengan pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta natural untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan sehat.
Oleh :
Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.
Nila Purnamawati, M.Pd., C.STMI.