Tetapi seringkali implementasi dari CI mengalami kendala. Salah satunya adalah tentang bagaimana methodology dari implementasi CI itu sendiri yang sering membingungkan para pelaksana CI. Selain itu yang tidak kalah krusialnya adalah tentang approval dari Management untuk menyetujui pelaksanaan suatu improvement. Karena bagaimanapun juga kegiatan improvement akan mengeluarkan biaya yang terkadang masih dipandang menjadi suatu beban oleh manajemen.
Tool / Format A3 akan bisa menjawab permasalahan diatas yang sering dialami ketika CI diimplementasikan. Tool A3 sendiri adalah format kertas berukuran A3 yang digunakan untuk memudahkan melihat secara visual rencana pelaksanaan CI. Terutama sangat berguna bagi jajaran Top Management untuk melihat rencana pelaksanaan CI serta melihat target Impact yang akan di dapatkan sehingga memudahkan untuk memberikan Approval pelaksanaan CI. Format A3 akan membimbing implementasi CI dengan metodologi yang terstruktur, tema dan background yang jelas. Observasi masalah dan problem solving dengan menggunakan tools problem
solving yang tepat serta time frame pelaksanaannya. Target setting juga akan dapat dengan mudah dilihat pada format A3 ini.
Banyak masalah yang menghambat pencapaian target perusahaan, namun kesulitan menentukan mana yang prioritas, dan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan. Karyawan cenderung akan menyelesaikan masalah yang mudah terlebih dahulu, namun belum tentu berdampak besar bagi kemudahan kerja dan penyelesaian masalah perusahaan keseluruhan .
Program pemecahan masalah dengan metode PDCA (Plan– Do – Check – Action), sudah terbukti memberikan dampak positif di banyak perusahaan besar seperti Toyota, Honda, Bank BCA, Indofood, Astra Group dan lain-lain. Program pemecahan ini menekankan pada proses identifikasi masalah prioritas yang terukur dan signifikan, identifikasi akar penyebab masalah yang tajam dan SMART, Identifikasi solusi yang menekankan pada “low Cost but High Impact” melalui creative & innovative thinking, serta standarisasi proses dan hasil agar hasil perbaikan menjadi standar perusahaan.
Objektif Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, Anda diharapkan mampu :
CAKUPAN MATERI TRAINING:
Materi Training
METODE TRAINING:
SYLLABUS OUTLINE:
A. Konsep HPS/OE & Penyusunan Spesifikasi Produk
B. Penyusunan Spesifikasi Manajemen Proyek, Jasa Konsultan, & Layanan Jasa
C. Metode Survey Harga
D. Analisa Biaya Investasi & Umur Ekonomis Kepemilikan
E. Analisa Komponen Biaya dalam Penawaran Supplier/Vendor
F. Simulasi Penyusunan HPS/OE Pengadaan Aset & Investasi
G. Simulasi Penyusunan HPS/OE Manajemen Proyek, Jasa Konsultan, & Layanan Jasa
H. Dokumen Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS)
I. Pengadaan Internasional
Suatu proses Supply Chain secara aliran adalah jaringan pemasok, manufaktur, perakitan, distribusi, dan fasilitas logistik yang melakukan fungsi procurement material, lalu merubah material tersebut ke dalam produk setengah jadi maupun produk siap pakai, dan didistribusikan produk-produk tersebut kepada Customer. Manajemen Supply Chain adalah pendekatan sistem untuk mengelola seluruh arus informasi, material, dan kas dari pemasok bahan baku melalui pabrik-pabrik dan gudang ke konsumen akhir. SCM telah muncul sebagai solusi untuk kemampuan produktivitas dan daya saing manufaktur. Dengan SCM maka perusahaan dapat mendesain dan mengelola proses-proses yang melintasi batas-batas organisasi dengan tujuan untuk menyesuaikan penawaran dan permintaan dalam cara yang paling efektif dan costly.
Dalam dunia bisnis yang sangat kompetitif, penting bagi perusahaan untuk mengelola logistik mereka secara profesional. Profesionalisme dalam logistic management bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan. Hal ini karena efisiensi dalam rantai pasokan dan pengiriman produk memiliki dampak langsung terhadap kepuasan pelanggan. Dalam persaingan bisnis global yang ketat, kepuasan pelanggan adalah segala-galanya.
Dalam dunia bisnis yang sangat kompetitif, penting bagi perusahaan untuk mengelola logistik mereka secara profesional. Profesionalisme dalam logistic management bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan. Hal ini karena efisiensi dalam rantai pasokan dan pengiriman produk memiliki dampak langsung terhadap kepuasan pelanggan. Dalam persaingan bisnis global yang ketat, kepuasan pelanggan adalah segala-galanya.
Perusahaan yang mampu mengelola logistik mereka dengan baik akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Mereka dapat mengurangi biaya operasional, meningkatkan waktu pengiriman, dan memberikan layanan pelanggan yang lebih baik. Kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam logistic management ini harus diterapkan di semua tingkatan organisasi, dari tingkat eksekutif hingga tingkat operasional.
TUJUAN
Siapa yang harus hadir pada Training ini :
Logistics /Supply Chain Manager, Purchasing Manager, Warehousing Manager, Distribution Manager, Logistics Planner, Production manager, Production Planner, Marketing Manager dan semua posisi yang erat kaitannya dengan manajemen logistik serta siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan terakhir Supply Chain Management.
Outline
FASILITATOR: SUTOMO ASNGADI, SS, MM, CPPP, CPCM, CLSCP, MPM
I. Latar Belakang
Geographic Information System (GIS) adalah teknologi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan data spasial dan perencanaan wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien dalam berbagai bidang, seperti tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, hingga pelayanan publik. Namun, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan memahami penggunaan perangkat lunak GIS serta analisis data spasial. Oleh karena itu, pelatihan GIS untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.
II. Tujuan Pelatihan
III. Sasaran Peserta
IV. Materi Pelatihan
V. Metode Pelatihan
VI. Waktu dan Tempat
VII. Fasilitator
Pelatihan akan dipandu oleh tim profesional di bidang GIS yang memiliki pengalaman akademik dan praktis.
VIII. Penutup
Melalui pelatihan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi GIS. Dengan kompetensi yang lebih baik, Pemerintah Daerah akan lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pengelolaan wilayah.
Kami berharap dukungan penuh dari pihak terkait untuk menyukseskan program pelatihan ini.
1. Latar Belakang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem yang dirancang oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan data pemerintahan daerah. Dengan kemajuan teknologi dan tantangan pengelolaan data yang semakin kompleks, pelatihan intensif diperlukan untuk memastikan para pemangku kepentingan di tingkat daerah memahami dan mampu mengoperasikan SIPD dengan optimal.
Sejalan dengan program transformasi digital pemerintah pada tahun 2025, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.
2. Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Kompetensi SDM: Memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan manfaat SIPD.
Meningkatkan Efisiensi: Mendorong penggunaan SIPD dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Mendukung Transformasi Digital: Mengintegrasikan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Meningkatkan Transparansi: Memastikan akuntabilitas pengelolaan data pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk:
4. Materi Pelatihan
5. Metode Pelatihan
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
6. Narasumber
Pelatihan ini akan menghadirkan:
7. Penutup
Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu meningkatkan kemampuan dalam mengelola SIPD secara efektif sehingga mendukung optimalisasi tata kelola pemerintahan daerah. Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini demi kemajuan bersama.
A. LATAR BELAKANG
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan
kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna
mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas
waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
B. TUJUAN
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
C. MANFAAT
Untuk itu diperlukan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam menigkatkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam melaksanakan tugasnya yang harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kompetensi bidang masing-masing.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
PENDAHULUAN
Berdasarkan Permenpan Rb tentang SAKIP diharapkan setiap organisasi untuk menyiapkan SAKIP sebagai bahan evaluasi laporan atas kinerja dan sebagai bukti atas pertanggung jawaban kinerja masing-masing organisasi.
Oleh Karen itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan SAKIP perlu peningkatan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelaporan SAKIP sebagai bukti untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program dan kegiatan dalam melaksanakan tugasnya termasuk juga anggarannya yang terserap.
Dalam hal ini untuk mengetahui SAKIP agar sesuai dengan harapan, maka diperlukan salah satu peningkatkan SDM dilingkungannya masing-masing. Harapan kedepan tidak ada lagi temuan-temuan yang bermasalah dilapangan sesuai dengan harapan. Sebagai salah satunya adalah dengan mengikut Bimtek terkait SAKIP yang sehingga peningkatan kompetensi akan terwujud.
TUJUAN
Adapaun Tujuan dari pada penyelenggaraan SAKIP ini antara lain :
MANFAAT
SASARAN
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau PPPK, bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Permenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesaikan Kelas Jabatan berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Tujuan Bimtek ini untuk mengembangkan kompetensi SDM yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan (competenscy based training) sebagai kurikulum berbasis kompetensi dalam meningkatkan kinerja ASN yang Berakhak.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Hari I :
Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan telah diturunkan dalam Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thn 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2020 tentang Manajemen PNS secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa setiap Pegawai PPPK mempunyai hak untuk meningkatkan pengembangan kompetensi setiap tahunnya sebanyak 22 Jam pelajaran. Agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkinerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM yang berbasis CBT (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi sebagai salah satu keharusan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Kurikulum :
Hari Pertama :
Hari Kedua :
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; atau d. terampil. (2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. (3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. (5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana
Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3
Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji
Adapun Kurikullum yaitu :
Hari I :
Hari II :
Pemerintah mengambil langkah penataan organisasi penyelenggara pelayanan publik melalui reformasi birokrasi. Sesuai dengan grand design yang telah disusun, ada 8 (delapan) area perubahan yang ingin dicapai, yaitu organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan,sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Reformasi birokrasi di Indonesia mempunyai semangat meningkatkan kualitas layanan untuk masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam salah satu area perubahan reformasi birokrasi, yaitu pelayanan publik.
Tujuan reformasi birokrasi di antaranya adalah meniadakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas pembuatan dan implementasi kebijakan publik, meningkatkan efisiensi (baik dalam segi biaya dan waktu) pada setiap pelaksanaan tugas organisasi, menjadikan birokrasi di Indonesia lebih antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi tuntutan perubahan di dalam masyarakat serta membentuk most improved bureaucracy. Berdasarkan tujuan tersebut, reformasi birokrasi jelas ingin mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini yang menjadi inti utama alasan diterapkannya inovasi kebijakan publik.
Dalam hal kualitas pelayanan publik, pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi, yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. Hal ini dapat dilihat dari hasil Laporan Indeks Pelayanan Publik pada Kementerian PAN-RB pada 2020. Indeks pelayanan publik adalah indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi pelayanan publik, aspek konsultasi dan pengaduan, serta aspek inovasi pelayanan publik.
Adapun kurikulum sebagai berikut :
HARI I :
HARI II :
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Analisis Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung.
Analisis Jabatan iberhubungan erat dengan pejabat struktural tertinggi (atau pejabat kepegawaian instansi) untuk mengembangkan tujuan dan sasaran pengembangan staf, program, atau segmen program.
Analisis jabatan mengarahkan pengembangan data; pengembangan keahlian dan wawasan, atau memperoleh pendapat umum, penyusunan makalah atau proposal legislasi, dan pelaksanaan kegiatan yang setara yang menunjang pengembangan tujuan dan sasaran yang berhubungan dengan manajemen program dan pengembangan atau perumusannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun kurikulum yang akan dibahas meliputi :
Hari I :
Hari II :